YUK BUAT JANJI untuk SURVEY LOKASI
YUK BUAT JANJI untuk SURVEY LOKASI
Ketentuan cara bayar :
A. TUNAI KERAS
Booking Fee Rp. 10.000.000,-
Hari ke-1
Down Payment - (50% - BF)
Hari ke-15 setelah BF
Pelunasan (50%)
Hari ke-30 setelah BF
B. KPR
Booking Fee Rp. 10.000.000,-
Hari ke-1
Down Payment
Hari ke-15 setelah BF
Akad Kredit (KPR)
Hari ke-30 setelah BF
Untuk unit hook DP harus 5%.
C. TUNAI BERTAHAP 12X
Booking Fee Rp. 10.000.000,-
Hari ke-1
Down Payment ke - 1 (20%-BF)
Hari ke-15 setelah BF
Angsuran - 2 s.d 12 (80% /23 bulan)
Hari ke-30 setelah cicilan sebelumnya
D. TUNAI BERTAHAP 24X (Dengan Cek)
Booking Fee Rp. 10.000.000,-
Hari ke-1
Down Payment ke - 1 (20%-BF)
Hari ke-15 setelah BF
Angsuran - 2 s.d 24 (80% /23 bulan)
Hari ke-30 setelah cicilan sebelumnya
CATATAN :
1. Harga diatas sudah termasuk :
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
BPHTB & Subsidi Uang Muka
Biaya penyambungan daya listrik (2.200 W)
PPN 11% (apabila terjadi Peraturan Pemerintah yang menyebabkan tarif PPN berubah, maka selisihnya ditanggung dan wajib dibayarkan pembeli pada saat pembayaran angsuran)
2. Harga di atas tidak termasuk :
Biaya akad kredit, AJB & Balik Nama Sertifikat HGB
Perabot dan Elektronik serta biaya penyambungan telepon
3. Nama, blok, nomor yang tercantum pada saat tanda jadi sudah pasti dan tidak dapat diganti.
4. Cara pembayaran KPR harus melalui proses KPR Bank.
5. Hasil pengajuan KPR termasuk DP dan suku bunga merupakan kewenangan penuh dari pihak Bank yang ditunjuk.
6. Bila Pembeli membatalkan transaksi secara sepihak, maka Booking Fee tidak dapat dikembalikan.
7. Apabila Pemesan telah melakukan pembayaran uang booking fee, uang muka dan angsuran pembayaran dan Pemesan melakukan pembatalan atau pengunduran diri sebagai Pembell
termasuk tetapi tidak terbatas pada proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditolak, maupun dikarenakan Pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati dan atau ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPJB, maka pembayaran angsuran (tidak termasuk PPN) oleh Pemesan akan dipotong 10% dari harga jual ditambah pajak-pajak yang telah disetorkan dan biaya lainnya (jika ada) yang menjadi kewajiban Pemesan berdasarkan SPJB, dan jika masih terdapat kelebihan/sisa, akan dikembalikan oleh Pengembang kepada Pemesan.
8. Surat Pesanan Unit dan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) wajib ditandatangani segera setelah pembayaran Booking Fee.
9. Serah terima hanya dapat dilakukan setelah pembayaran lunas atau setelah akad kredit dengan bank.
10 Harga dan ketentuan di atas sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Yuk buat jadwal kunjungan ke Marketing Gallery dengan mengisi form diatas
atau hub. 0858-9002-7007 ( Eko )